Pamekasan, |nusantara jaya news – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu tanpa hak.
“Tersangka, bernama Gufron (26), warga Dusun Bicabbih 3, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan di teras rumahnya bersama sejumlah barang bukti.” ujar AKP Andri. (17/9/24)
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 2,29 gram.
Selain itu, turut diamankan alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah dompet hitam bertuliskan “Cahaya Maunah”, satu kotak warna putih, satu korek api gas, satu bendel plastik klip kecil, serta sebuah ponsel Samsung warna hitam.
“Tersangka Gufron berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang ia peroleh untuk dijual kembali,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ungkapnya.
Gufron dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana narkotika. (Red)