Sampang, | Nusantarajayanews.id – Polsek Sokobanah, dengan bantuan anggota Satnarkoba Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Tersangka, seorang pria berinisial I (49), warga Desa Paonjenan Timur, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka yang bekerja sebagai petani kini harus berurusan dengan pihak berwajib.” ungkapnya. (18/9/24).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 74,39 gram. Selain 5 lembar tisu warna putih, 1 Kantong plastik, 1 unit handphone.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku selama 6 tahun sampai 20 tahun, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas narkoba di wilayah Sampang. (Red)