MALANG |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka utama, SY (58), warga Desa Ngadilangkung, dan seorang penadah, SW (51), warga Kecamatan Donomulyo, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban FJ (45), warga Ngadilangkung, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra saat bekerja sebagai penyapu jalan di Jalan A Yani, Kepanjen, pada Sabtu (21/9/2024). Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (26/9/2024).
“SY menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor, kemudian menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta,” ujar AKP Dadang di Mapolres Malang, Senin (30/9/2024). Diketahui, SY adalah residivis dalam kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Malang. SY dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan SW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Tag: #Curanmor Malang ,Polres Malang ,Kepanjen ,Pencurian Motor ,Penadah ,Kriminal Malang ,Polisi Tangkap Tersangka ,Pencurian Motor. (Red)