Surabaya |nusantara jaya news – Seorang sopir freelance di Surabaya, Purnomo Adi Suryo (41), warga Jalan Kedung Tarukan Baru, tertangkap setelah mencuri mobil milik majikannya, Budi H, warga Graha Family, Jalan Mutiara, Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya. Purnomo mencuri mobil Wuling tipe Confero dengan nomor polisi W 1796 TA dan menggunakan mobil tersebut untuk taksi online.
Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono, menjelaskan bahwa pencurian tersebut pertama kali diketahui saat Budi H hendak memperpanjang pajak kendaraan. Ketika biro jasa datang ke rumah pada Kamis (12/9/2024), mobil tersebut sudah tidak ada. Budi H segera melapor ke Polsek Wiyung.
Setelah melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi menemukan bahwa pelaku adalah Purnomo, karyawan korban sendiri. Tersangka ditangkap pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 01.00 di Jalan Darmahusada, Surabaya, saat sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita asal Jombang.
“Saat ditangkap, tersangka sudah mengubah nomor polisi mobil menjadi L 1488 ADF untuk mengelabui korban. Mobil tersebut belum dijual, melainkan dipakai tersangka untuk taksi online,” jelas Kompol Slamet.
Purnomo mengaku telah merencanakan pencurian ini sejak tiga minggu lalu dengan mencuri kunci duplikat mobil yang disimpan di rumah majikannya. Pada Kamis siang, Purnomo kemudian mencuri mobil yang diparkir di samping rumah Budi H dan mengganti plat nomornya.
Purnomo membantah melakukan pencurian karena sakit hati. “Mobilnya saya pakai untuk kerja taksi online. Saya sebenarnya mau pinjam mobil, tapi nggak pernah dipinjami,” ungkapnya. (Red)