Bali | Nusantarajayanews.id – Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Calon Wakil Gubernur Bali diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon.
Kesempatan pertama diberikan kepada Calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta,S.Sos untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 14, kesempatan berikutnya diberikan kepada Calon Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 1.
Berdasarkan tata tertib dan mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, maka kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut adalah pasangan calon dengan nomor undi terkecil yaitu pasangan calon Made Muliawan Arya, S.E., M.H. Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor urut dan kemudian dilanjutkan dengan pasangan calon dengan perolehan nomor undi besar yaitu pasangan calon Dr. Ir Wayan Koster, M.M . I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.
Adapun nomor undi yang diperoleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebagai berikut, Nomor Urut 1 (satu) Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T, dan Nomor Urut 2 (dua) : Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.
Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Setelah rapat pleno ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, masing – masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan selama 7 (tujuh) menit sesuai dengan nomor urut Pasangan Calon.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan konferensi pers oleh masing – masing Pasangan Calon selama maksimal 9 (Sembilan) menit, kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali, untuk kemudian setelahnya mengikuti Deklarasi Kampanye Damai.
Deklarasi Kampanye Damai dideklarasikan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar.(tik/rls).