Denpasar | Nusantarajayanews.id -. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus mendorong peningkatan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali dalam upaya pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK Bali mengadakan Rapat Koordinasi Satgas Pasti Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali (20/9).
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya menyatakan bahwa upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal telah dilakukan secara masif antara lain melalui edukasi On Air dan Live di Youtube Radio Republik Indonesia (RRI), program Kuliah Kerja Nyata Literasi Inklusi Keuangan (KKN-LIK) serentak di 40 desa berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Polda Bali, program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta edukasi secara langsung kepada masyarakat.
“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menjadi tonggak sinergi yang kuat antar otoritas, kementerian, dan lembaga untuk bekerjasama dan berkolaborasi mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Bali khususnya terkait investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal dalam kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Kristrianti.
Kristrianti juga menyampaikan bahwa OJK Provinsi Bali hingga Agustus 2024 telah menerima sebanyak 411 informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dan 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal seperti IDR STAR, AUSTRALIA SQUARE, MIFX TRADING, TRADING MTX, dan TMX.
Selain itu, terdapat sebanyak empat entitas ilegal yang telah ditutup oleh Satgas PASTI (yang sebelumnya SWI) yang berkantor pusat di Bali, yaitu Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi-level marketing tanpa izin; Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan usaha investasi properti tanpa izin; PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin; dan PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan penjualan aset crypto tanpa izin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, anggota Satgas PASTI dari OJK Provinsi Bali; Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali; Kejaksaan Tinggi Bali; Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali; Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; DiPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali; Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali; Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali; serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Satgas PASTI yang beranggotakan 2 otoritas, 10 kementrian dan 4 lembaga, yang hingga Agustus 2024 telah menghentikan kegiatan sebanyak 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan 251 gadai ilegal.
OJK juga telah menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI beserta asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(tik/rls)