Jakarta | Nusantarajayanews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta pada Jumat (27/9).
Peta jalan ini dirancang untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel dalam meningkatkan efisiensi penyaluran kredit, guna mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sambutannya pada acara peluncuran, menekankan pentingnya peran LPIP dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan dalam mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
“LPIP memiliki peran penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan. Selain itu, LPIP juga didorong untuk menyediakan informasi perkreditan bernilai tambah untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM dan segmen khusus lainnya,” ujar Dian.
Dian juga menegaskan bahwa selama hampir satu dekade, LPIP telah memberikan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan kredit secara cepat dan akurat, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Penyusunan peta jalan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk industri dan asosiasi LPIP, sehingga diharapkan dapat mencakup seluruh isu penting dalam industri tersebut.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 mencakup empat pilar utama: penguatan kelembagaan, teknologi, bisnis, serta pengaturan dan pengawasan.
Selain itu, terdapat tiga perangkat pendukung yaitu kepemimpinan dan integritas, infrastruktur, serta sinergi dan kolaborasi.
Dokumen ini akan menjadi rujukan bagi pengembangan LPIP dalam menghadapi tantangan struktural dan perubahan dinamis di masa depan, dengan fokus pada peningkatan inklusi keuangan dan stabilitas sektor jasa keuangan. (TK)