banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

31 Tersangka Narkoba Diamankan Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Semeru 2024

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang Kota |nusantara jaya news – Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek berhasil menangkap 31 tersangka kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Tersangka-tersangka ini terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar, hingga pemasok narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (26/9/2024) bahwa dari 22 kasus yang terungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L.

“Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, kami berhasil mengamankan 31 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga penyedia narkoba. Ini merupakan hasil kerja keras kami dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Kombespol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tambahnya.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menambahkan bahwa sebagian dari penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

“Salah satu penangkapan signifikan terjadi pada 4 April 2024 di exit tol Waru Gunung, Surabaya, di mana kurir ganja seberat 42 kilogram berinisial MS berhasil diamankan.” ujar Kasatresnarkoba.

Pengembangan kasus MS mengarah kepada YN, pemilik ganja, yang ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Polisi menyita ganja seberat 37,1 kilogram yang direncanakan untuk diedarkan di berbagai wilayah di Jawa Timur.

“YN mengaku mendapatkan ganja dari Sumatra, dan kami masih mendalami untuk mengetahui jaringan pengendali di balik operasi ini,” ungkap Kompol Harjanto.

Atas perbuatannya, YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130