Medan | Nusantara Jaya News – Ismail Siregar selaku ketua Komando Jaringan Mahasiswa Sumut mengatakan pada media ini (Sabtu, 07/09/2024).
“Sesuai informasi yang kami dapat dari Masyarakat penduduk penerima perumahan KPR Botimon kabupaten Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan Kel Soel Propinsi Sumatera Utara dugaan kongkalikong BSI Rantau Prapat dengan developer”, ujarnya.
“Dugaannya BSI terjadi kongkalikong karena Pemerintah Pusat telah menyalurkan Bantuan Sebesar Rp.4000.000 (Empat Juta Rupiah) Per 1 penerima perumahan Botimon dan di salurkan melalui Rekening BSI Masing-Masing” tambahnya.
“Akan tetapi ketika Masyarakat Komplek /penerima Perumahan Botimon hendak mengambil haknya ke Kantor cabang BSI Rantau Prapat Jl A Yani Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan uangnya sudah tidak ada lagi di ATM BSI sudah di tarik kembali oleh pihak BANK BSI” kata Ismail kepada media ini.
Lalu mereka menjumpai Pimpinan cabang atau petugas BANK BSI tersebut pihak Bank mengatakan uangnya sudah di tarik dan di serahkan kepada developer, dan mengklaim itu menjadi hak mereka
Dengan Alibi BANK BSI Rantau Prapat mengatakan pihak developer sudah melakukan pendahuluan sebesar Rp.4.000.000 untuk pembayaran ketika akad padahal Masyarakat sudah memenuhi semua apa yang menjadi persyaratan berupa Materil dan lain sebagainya .
Dan Masyarakat mengatakan semua pembiayaan akad di libatkan kepada mereka tanpa ada uang pendahuluan dari developer,
Atas Alibi yang di berikan pihak BANK Masyarakat tidak puas mendengarkan nya lalu mereka bertanya kembali, atas dasar hak apa mereka menarik uang itu? itu kan hak kami? Kemudian Security tidak bisa menjawab
Kami yang tergabung dalam Komando Jaringan Mahasiswa Sumut sebagai Control Social dan Agen Of Change menduga ada kongkalikong antara pihak Bank BSI dengan developer (permainan jahat).
Dan kami mengutuk keras kejadian ini dan mendorong Kapolda sumut dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar menetapkan tersangka dalam kasus ini. Atas Dasar itu Kojam Sumut menyatakan sikap
1. Mendorong bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Segera memanggil, memeriksa serta lakukan penyidikan dan penyelidikan dan bentuk segera tim penyelidik khusus Kepada Kepala Kantor cabang BSI Rantau Prapat Jl A Yani Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan terkait permasalahan yang kami sebut di poin atas yang kami duga kuat berrmasalah dan kami nilai memperkosa hak-hak masyarakat, demi mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, sehingga dapat menimbulkan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN)
2. Bapak Kapolda Sumut dan bapak kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera memprioritaskan Permasalahan yang kami sebut di poin atas dan segera tetapkan tersangkanya serta terjun langsung ke lapangan demi mewujudkan wilayah bebas korupsi khususnya di sumut yang kita cintai ini
3. Bapak Kapolda Sumut Tangkap aktor intelektual yang diduga telah bermain jahat sesuai yang kami sebut di poin atas yang kami nilai memperkosa hak-hak Masyarakat
4. Mendorong PIMPINAN kanwil BANK BSI SUMUT untuk Mencopot Jabatan Pimpinan Kantor cabang BSI Rantau Prapat Jl A Yani Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan yang kami nilai tidak becus menjalankan Tupoksinya.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari pihak Bank BSI yang mewakili atas nama Zainul Arifin di nomor WhatsApp. (Septian Hernanto)