Surabaya|nusantara jaya news – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu (7/9/2024), mengusulkan agar pilkada ulang dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun apabila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang pada sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Doli menilai, pilkada ulang lebih baik segera dilakukan karena daerah tersebut sementara waktu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang hanya memiliki kewenangan terbatas.
“Dengan kewenangan terbatas yang dimiliki oleh penjabat, dikhawatirkan pembangunan daerah menjadi terhambat. Berbeda jika daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif,” jelas Doli.
Ia menambahkan bahwa penundaan terlalu lama dalam mengadakan pilkada ulang dapat berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan di daerah, yang pada akhirnya menghambat kesejahteraan masyarakat. (Red)