Jakarta | Nusantarajayanews.id – Dewan Pers tengah merumuskan pedoman baru bagi media massa terkait pemberitaan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, yang direncanakan akan segera diluncurkan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menyusun kurikulum dan modul pendidikan bagi wartawan sebagai bagian dari upaya ini.
“Pedoman ini nantinya menjadi acuan. Modul adalah alat untuk berlatih bagi wartawan, sementara aturannya akan berupa pedoman,” ujar Ninik, Senin (30/9/2024).
Ninik menambahkan bahwa draf pedoman kekerasan berbasis gender sudah selesai, namun masih harus melalui serangkaian uji coba, termasuk uji publik, sebelum diresmikan sebagai Peraturan Dewan Pers.
Selama proses ini, Dewan Pers terus berinteraksi dengan wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan kompetensi wartawan dalam meliput isu-isu tersebut.
Selain pedoman tentang kekerasan berbasis gender, Dewan Pers juga telah meluncurkan beberapa pedoman lain seperti pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan tentang bunuh diri, serta pedoman ramah disabilitas.
Pada April 2024 lalu, Dewan Pers juga meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, menyusul tingginya angka kekerasan seksual terhadap jurnalis yang mencapai 87 persen saat mereka bertugas.
Pedoman ini bertujuan menciptakan ruang kerja yang aman bagi semua orang di perusahaan pers, serta memberikan panduan bagi perusahaan dan wartawan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Dengan peluncuran pedoman baru ini, Dewan Pers berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas pemberitaan terkait isu-isu sensitif tersebut, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional di dunia jurnalistik. (Red)