Surabaya |nusantara jaya news – Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya.
Pelaku berinisial F (35), warga Jagalan Kota Surabaya, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (13/09/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba yang telah diincar selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka F ditangkap di rumahnya setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 700 gram sabu siap edar serta 9 gram ganja.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan besar elektrik yang digunakan oleh pelaku.
Kasubdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur, AKBP Mirzal Maulana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur operasi standar (SOP) tanpa ada tindakan kekerasan.
“Anggota kami tidak melakukan kekerasan sedikit pun terhadap tersangka F,” tegasnya. Senin (16/9/24)
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Iptu Yohanes, yang memimpin penangkapan, bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh timnya sesuai dengan SOP.
Tersangka F diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2018 dan baru keluar penjara pada 2023. Namun, ia kembali menjalankan bisnis haramnya hingga ditangkap kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)