banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Demo Grahadi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026). Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pada saat pengamanan aksi demonstrasi, petugas semula mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan. Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

banner 1000x130 banner 1000x130

Menurut Luthfie, penyidik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menganalisis isi telepon genggam milik para peserta aksi. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi dilakukan untuk mencari keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.

“Dari awal kami mengamankan sebanyak 24 orang. Selanjutnya dilakukan pendalaman, termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa. Proses analisa tersebut sampai saat ini masih terus berjalan,” ujar Luthfie, Minggu (28/6/2026).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana. Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan terhadap mereka belum sepenuhnya dihentikan karena masih menunggu hasil analisis digital terhadap alat komunikasi yang telah diamankan.

“Sementara ini 14 orang kami pulangkan karena pembuktian masih menunggu hasil analisa alat komunikasi. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada mereka,” jelasnya.

Sementara itu, empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perusakan dan kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegas Kapolrestabes.

Luthfie juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan pengamanan dilakukan, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif kepada massa aksi. Petugas beberapa kali memberikan imbauan agar peserta demonstrasi membubarkan diri setelah waktu aksi sesuai kesepakatan berakhir.

Namun situasi berubah ketika muncul aksi-aksi provokatif yang memicu kericuhan. Polisi mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, batu, hingga aksi sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan provokasi dengan menggeber-geber kendaraannya di sekitar lokasi demonstrasi.

“Kami sudah berulang kali mengimbau agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi kemudian muncul provokasi berupa pelemparan molotov, petasan, batu, hingga kelompok massa yang semakin destruktif dan aksi blayer kendaraan yang memancing emosi,” ungkap Luthfie.

Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman video, barang bukti di lokasi, maupun hasil analisis digital terhadap perangkat komunikasi yang telah diamankan.

Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130