SUMENEP |Nusantara Jaya News – Satuan Reskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 26 Desember 2023. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini, berinisial A, M, dan Mat, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Saat menemukan sepeda motor yang diincar, pelaku A turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara kedua rekannya berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., para pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Sumenep. Setelah mencuri, hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh ketiganya.(13/9/24)
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, empat buah kunci T, dan satu kunci ring yang digunakan dalam aksi pencurian.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.,(red)