banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Wartawan Diduga Dianiaya Dituduh Mencuri Saat Investigasi Sengketa Yayasan Zending Islam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Alih Waris Yayasan Zending Islam diduga melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan.

Dugaan kekerasan terhadap wartawan ini yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.

banner 2500x130

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada wartawan Abdul Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24).

Abdul Halim seorang wartawan dengan tuduhan pencurian telah dianiaya di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

Kronologis kejadian
“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat” kata Abdul Halim kepada media ini, Rabu (11/09/2024).

“Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui Abdul Halim disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah” imbuh nya.

“Dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat ‘Itu Maling, Pukuli dia’, terang Abdul Halim.

“Bahkan ketika saya menunjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang, Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya” ujar nya.

Kekerasan itu mengakibatkan dahi Abdul Halim pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak, Pungkasnya kepada awak media yang bertugas di Medan.

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Septian Hernanto)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130