banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta | Nusantarajayanews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. PT RSF, yang beralamat di Gedung Jaya, Jakarta Pusat, sebelumnya telah ditempatkan dalam status Pengawasan Khusus oleh OJK karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. (7/10/24)

OJK telah memberikan waktu bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan perbaikan, namun perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

banner 2500x130

Langkah ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya menjaga industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha, PT RSF dilarang melanjutkan kegiatan di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait lainnya.

PT RSF juga diharuskan membentuk Tim Likuidasi dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Selain itu, PT RSF juga dilarang menggunakan nama yang mencirikan perusahaan pembiayaan dalam kegiatannya ke depan. (TK).

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130