SUMENEP |nusantara jaya news – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. (7/10/24)
Penganiayaan ini dilaporkan oleh istri korban, M (49), pada tanggal 2 Oktober 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Korban, S (54), warga Dusun Palegin, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh J (61), tetangganya yang tinggal di alamat yang sama.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di kebun di Dusun Palegin.
Menurut Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, motif penganiayaan ini adalah dendam pribadi antara tersangka dan korban. Kronologi kejadian bermula ketika korban pamit kepada istrinya untuk memanjat pohon siwalan guna mengambil air legen.
Tak lama kemudian, korban kembali dalam kondisi berlumuran darah di kepala, diduga akibat dipukul oleh J dengan bambu dan kapak.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gapura. Polisi kemudian menangkap J di rumahnya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa kapak sepanjang 30 cm juga telah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)