Surabaya | Nusantara Jaya News – Proyek perlindungan tebing di Pintu Air Jagir Surabaya kini menjadi sorotan publik. Rencananya, LSM GARAD Indonesia akan menggelar aksi protes didepan kantor perwakilan PT Jasa Tirta 1 di Jalan Karah No. 6, Surabaya, untuk menyoroti transparansi dan pelaksanaan proyek tersebut.
Koordinator MRD Grup Achmad Anugrah menyampaikan bahwa hari ini, kami mendapatkan undangan audiensi dari PT Jasa Tirta 1 dengan berharap untuk tidak melakukan aksi.
“Berdasarkan hasil audiensi tadi, terus terang belum sesuai dengan apa yang telah menjadi materi yang kami suarakan aksi besok,” kata pria yang akrabnya Garad di ruang pertemuan kantor perwakilan PT Jasa Tirta 1 Surabaya, Selasa (29/10/2024).
Garad mengungkapkan bahwa jawaban dari pihak PT Jasa Tirta 1 Surabaya ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan.
“Pertama, perlu kami sampaikan bahwa proyek tersebut diakui oleh PT Jasa Tirta 1 sebagai pelaksana. Disini kami perlu pertanyakan hal tersebut mengingat tidak kejelasan deadline pekerjaan dan yang lebih parah saat kita investigasi di lapangan,” ungkapnya.
“Pekerjanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), kami malah menduga terkait proyek hampir semiliar tersebut pekerjanya juga tidak ada BPJS,” jelas Garad.
Garad menjelaskan bahwa bukan hanya itu saja, hasil jawaban surat yang kita konfirmasi melalui jaringan media kami, pihak PT Jasa Tirta 1 terkesan menyepelekan media kami yang sudah berbadan hukum PT, diduga jauh dari substansi.
“Sehingga, kami menduga bahwa PT Jasa Tirta 1 telah melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, insyaAllah besok kami akan tetap aksi didepan kantor tersebut dan kami juga siap melanjutkan pelaporan kepada pihak APH,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Terkesan nyeleneh dan diduga ada yang ditutupi terkait pelaksanaan pekerjaan lindung tebing Kali Jagir Surabaya yang diakui PT Jasa Tirta 1 selaku pemilik proyek tersebut.
Hal ini diketahui, ketika pihak perusahaan plat merah yakni BUMN tersebut mengirimkan surat jawaban atas permohonan wawancara/audiensi oleh media ini, namun ditolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain.
Diketahui, terkait anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan kejanggalan yakni terkait waktu atau deadline pekerjaan.
“Dari hasil investigasi kami dilapangan, kami menduga banyak aturan yang dilanggar. Sehingga perlu kami mintai klarifikasi secara langsung, dengan meminta wawancara khusus atau audiensi, namun mereka menolak tapi akan memberikan klarifikasi kepada media lain. Sehingga dugaan kuat kami, pihak PT Jasa Tirta 1 telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers terutama pada pasal 18 ayat 1,” imbuh Achmad Garad pimpinan MRD Grup pada hari Senin (21/10/2024) lalu.
Diketahui, isi jawaban surat terdapat 2 (dua) poin yang dianggap PT Jasa Tirta 1 kurang memahami jika terkait pekerjaannya telah diawasi oleh kontrol sosial masyarakat.
“Logikanya begini, andai kami tidak menyampaikan ke publik, apa iya mereka ini memberikan informasi berdasarkan fakta dilapangan. Jika ingin ngecek pekerjaannya, silahkan lihat sendiri. Banyak material masih berserakan hingga masih ada sisah pekerjaan yang tidak diketahui kapan endingnya,” pungkasnya.