Surabaya, Nusantara Jaya News – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Melalui Kasubdit IV, aparat berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan di wilayah Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam melindungi generasi muda dari kejahatan seksual yang mengancam keamanan dan keselamatan
AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi masyarakat ini sudah sejak lama tahun 2020 tentang pencabulan kekerasan anak dibawah umur masih usia 18 tahun. Menurutnya, kekerasan dibawah anak umur ini dilakukan orang tua sendiri yaitu ayah kandung yang mana ketika ibunya sudah meninggal dunia.
“Pelaku berasal dari Riau. Yang mana merantau ke Surabaya. Pelaku memiliki anak 7 orang. Kakak dan adik yang menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandung sendiri untuk memenuhi keinginan hasrat nafsunya. Yang mana, anak ini ada 4 menjadi korban,” ujar AKBP Ali Purnomo saat konferensi pers berlangsung di Bidhumas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Menurut AKBP Ali, pelaku tersebut bekerja sebagai pengantar barang, yang mana ketika pulang ke rumah dengan sudah lama tidak melakukan keinginan hastrat nafsunya ketika istri atau ibu korban tersebut meninggal dunia.
“Pencabulan kepada anak sendiri dilakukan di rumah kediaman dan sepi tidak ada orang. Bahkan, tersangka tersebut mengancam anaknya apabila tidak melayani ayahnya sendiri. Ancaman itu keluar rumah atau diusir, mau tidak mau anak tersebut harus melayani nafsu ayahnya,” tukasnya.
Kaur Penum Humas Polda Jatim mengatakan bahwa kami berkomitmen untuk melakukan penangkapan kasus – kasus ditengah masyarakat, apalagi adanya kekerasan dibawah umur.
“Sebagai orang tua masyarakat mampu menjaga dan mengawasi dengan baik anak-anak, yang mana anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.