Surabaya |nusantara jaya news – Kepesertaan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat wajib untuk pengajuan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surabaya.
Kebijakan baru ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun peningkatan jenis SIM, untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
AKP Sigit Eka, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November 2024 di wilayah Surabaya.
“Ini berlaku untuk semua jenis pengajuan SIM, baik baru maupun perpanjangan, harus menyertakan kartu BPJS yang aktif,” ujar Sigit pada Kamis (31/10/2024).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Korlantas Polri pada 24 Oktober lalu. Meskipun masih dalam tahap uji coba, Satlantas Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar demi membiasakan masyarakat dengan aturan baru.
Dalam proses pengurusan SIM, tim dari BPJS Kesehatan akan berada di lokasi untuk membantu masyarakat yang belum memiliki BPJS atau yang ingin melakukan aktivasi. Bagi pemohon yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN, tersedia layanan pendaftaran di lokasi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima. “Jika ada yang masih memiliki tunggakan, hal itu akan menjadi tanggung jawab BPJS untuk menanganinya,” tambah Sigit. (Red)