Surabaya |nusantara jaya news – Polisi dari Polsek Simokerto berhasil menggagalkan aksi pencurian handphone dan tabung LPG di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Pelaku, seorang pemuda berinisial MA (18), tertangkap berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari warga setempat.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moch Irfan, menjelaskan bahwa saat patroli dilakukan oleh Aipda Suseno dan tim, mereka mendapatkan laporan dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang, mengenai seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku menguatkan kecurigaan tersebut.
Setibanya di lokasi, polisi segera mengamankan MA, yang sesuai dengan deskripsi dalam rekaman. Saat diinterogasi, MA mengakui telah mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.
Ketegangan sempat memuncak ketika massa di Balai RW 6 berusaha melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku.
Namun, polisi yang dibantu warga dan pengurus kampung berhasil mencegah insiden tersebut, dan MA segera diamankan ke Polsek Simokerto.
MA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kompol Moch Irfan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga mereka di tempat aman dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi pelaku kriminal, melainkan menyerahkan kepada pihak berwenang. (Red)