NusantaraJayaNews||BEKASI, – Sejumlah korban investasi bodong EDC CASH, kembali menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks. Senin, (28/10/2024).
Perwakilan massa aksi yang di dampingi tim kuasa hukumnya, diterima Humas PN Bekasi. Mereka menyampaikan keluh kesah dan pihak Pengadilan Negeri Bekasi bersedia menampung aspirasi para korban untuk di sampaikan ke majelis hakim.
Sebelumnya, korban EDC CASH ini mengajukan gugatan sebagaimana putusan nomor 456/PDT/2022/PT BDG untuk menuntut ganti kerugian. Kemudian, melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana termuat dalam penatapan eksekusi Nomor 3/Eks.G/ 2023/PN BKS Jo. Nomor 29/pdt.G/ 2022/PN BKS Jo. Nomor 456/pdt/ 2022/PT BDG.
Saat ini, para korban takut akan tidak terlaksananya putusan perdata perdatanya dan penetapan eksekusinya karena perkara EDC CASH tersebut masih dalam proses persidangan terkait dugaan TPPU.
“Kami tidak pernah dilibatkan sebagai saksi ataupun adanya kepastian yang jelas, terkait masalah ini. Bahkan, Hakim cenderung hanya memeriksa korban lainnya yang bahkan tidak punya putusan ganti rugi seperti kami,” ungkap Taufik, korban EDC CASH.
Dalam keterangan berikutnya, perwakilan tim kuasa hukum Egy Bastyan Hermawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati profesi Hakim serta mendukung kesejahteraannya dengan meminta kenaikan gaji.
“Tapi apakah itu jadi tolak ukur keadilan dan kepastian juga bagi masyarakat? Salah satunya, klien kami yang tidak kunjung mendapat kepastian hukum yang nyata,” jelasnya.
Sementara, melalui ketua DPC PERMAHI Jakarta Selatan, Rizky Kabalmay, para korban yang melakukan aksi di depan kantor PN Bekasi mendapat dukungan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta Selatan.
“Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak korban dan tentunya teman-teman DPC PERMAHI seluruh Indonesia juga pasti akan turut serta mengawal kasus ini, karena melihat keresahan masyarakat yang taat hukum namun tidak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Pewarta: Agung Ch