MEDAN |Nusantara Jaya News — Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp48,4 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Daerah SJB Sumut, M. Hafiz, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa mengingat proyek yang menjadi sorotan merupakan pengadaan sarana pendidikan yang digunakan secara langsung oleh siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar.
“Jangan sampai kebutuhan dasar siswa di sekolah justru menjadi objek persoalan yang berujung pada temuan BPK. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mebel harus dapat dipertanggungjawabkan secara utuh kepada masyarakat,” tegas Hafiz.
Menurutnya, pengadaan mebel sekolah bukan sekadar pengadaan barang biasa, melainkan bagian dari fasilitas dasar yang menunjang kenyamanan dan kelayakan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
“Mebel sekolah bukan barang mewah. Meja dan kursi merupakan sarana yang digunakan siswa setiap hari untuk belajar. Karena itu, ketika proyek pengadaan mebel bernilai Rp48,4 miliar menjadi temuan BPK, maka sudah sepatutnya ditindaklanjuti secara serius sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hafiz mengatakan masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Ini bukan sekadar soal meja dan kursi. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut terdapat hak siswa untuk memperoleh sarana pendidikan yang layak. Oleh sebab itu, setiap temuan yang muncul harus ditindaklanjuti secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tetap terjaga,” katanya.
SJB Sumut menilai tindak lanjut atas temuan BPK merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap penggunaan keuangan negara diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Hafiz menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami mendesak agar temuan ini tidak berhenti sebatas catatan pemeriksaan semata. Harus ada langkah nyata dan tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui bahwa setiap anggaran pendidikan dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Apabila tidak terdapat keseriusan dalam menindaklanjuti temuan tersebut, SJB Sumut menyatakan siap mengambil langkah konstitusional dengan menggelar aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti temuan yang telah menjadi perhatian publik, maka SJB Sumut siap turun menyuarakan aspirasi masyarakat demi memastikan adanya kepastian tindak lanjut sesuai hukum,” ungkap Hafiz.
SJB Sumut berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.
“Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan harus kembali kepada kepentingan pendidikan. Karena itu, temuan BPK ini wajib ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai hukum,” tutup M. Hafiz. (AH)
















