Medan | Nusantara Jaya News – Gerakan Pemuda & Mahasiswa Sumatera Utara (GEMPI-SU) kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada hari Senin, (28/10/2024), yang berlangsung di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Pihaknya meminta untuk melakukan pengusutan tuntas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Direktur RSUD Aek Kanopan beserta jajarannya.
Dalam tuntutannya, GEMPI-SU meminta kepada pihak terkait, antara lain:
1. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Aek Kanopan karena diduga telah menutup mata atas belum selesainya denda pada obat-obatan sebesar Rp18.869.866,50.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Direktur RSUD Aek Kanopan atas dugaan permasalahan di atas.
3. Meminta dan mendesak Pj Bupati Labuhanbatu Utara agar segera mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Aek Kanopan karena diduga telah terindikasi Tindak Pidana Korupsi dengan beberapa karyawan lainnya.
4. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Aek Kanopan karena6 diduga ikut serta dalam melakukan denda yang belum selesai pada obat-obatan di RSUD Aek Kanopan.
5. Segera copot Direktur RSUD Aek Kanopan karena diduga telah membiarkan belum selesainya atas denda pengadaan obat-obatan yang berada di Gudang Farmasi sebesar Rp18.869.866,50 pada tanggal 27 Desember 2023.
Ketua Umum GEMPI-SU, Ardiansyah Sitorus menyampaikan dalam orasinya bahwa aksinya pada hari ini adalah bagian dari upaya mendukung Kejatisu untuk mengawasi berjalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika aksi kami hari ini tidak ditanggapin oleh pihak Kejatisu, kami akan melakukan aksi lanjutan jilid II dan dengan dukungan teman-teman anti korupsi lainnya, tidak menutup kemungkinan dalam aksi lanjutan kami akan lebih banyak mengangkat kasus yang ada pada RSUD Aek5 Kanopan”, ujarnya.
Saat dikonfirnasi awak media yang bertugas, Ardi sapaan akrabnya mengungkapkan berdasarkan adanya temuan dari Tim Investigasi lapangan bahwasanya adanya dugaan terdapat 11 kontrak pekerjaan pengadaan obat-obatan yang terlambat diterima di Gudang Farmasi serta belum dikenakan denda sebesar Rp18.869.866,50.
“Namun adanya dugaan kami bahwa Direktur RSUD menyatakan akan menagih kekurangan penerima pendapatan dari denda keterlambatan sebesar Rp18.869.866,50 dan adanya dugaan kami bahwa RSUD Aek Kanopan telah menyetor ke kas daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp18.869.866,50 pada tanggal 27 Desember 2023”, tandasnya.
Maka kami atas hal tersebut, GEMPI-SU menduga dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Ini bentuk konsistensi kami dalam memberantas korupsi di Labura, jika hal ini tidak diakomodir kembali, maka kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas”, ucapnya dengan tegas“ pungkasnya. (Septian Hernanto)