Surabaya| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menolak permintaan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim terkait penyediaan kursi kosong sebagai representasi dari kolom kosong dalam debat perdana Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Suprayitno, menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tentang penyediaan kursi kosong untuk kolom kosong, sehingga pihaknya tidak berkewajiban untuk mengakomodasi permintaan tersebut.
“Iya, MAKI Jatim menyampaikan agar saat debat KPU menampilkan kursi simbol kolom kosong, tapi di regulasi itu tidak dibunyikan,” jelas Suprayitno dalam media briefing di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (15/10/2024).
Suprayitno menambahkan, meski permintaan tersebut telah diteruskan ke KPU Jatim dan KPU RI, keputusan akhirnya tetap berdasarkan regulasi yang ada.
Debat perdana yang akan digelar di Dyandra Convention Center, Rabu (16/10/2024), hanya akan menampilkan dua kursi untuk pasangan calon tunggal Eri Cahyadi dan Armuji.
Sementara itu, Heru Satrio, Ketua MAKI Jatim, kembali menegaskan permintaan organisasinya agar ada empat kursi di panggung debat dua untuk paslon dan dua untuk kolom kosong. Heru bahkan mengancam akan membubarkan debat publik jika KPU tidak mengakomodasi permintaan tersebut.
“Selama itu dipenuhi kami diam. Kalau gak ada kursi kosong di atas panggung, saya bubarkan debat publiknya,” ancam Heru.
Debat perdana Pilwali Surabaya akan berlangsung besok, dihadiri oleh 10 kategori tamu undangan, termasuk tim kampanye paslon, Bawaslu, pemerintah, akademisi, profesional, serta media penyiaran. (Red)