Mediasi Sengketa Tanah di Jimbaran Gagal Capai Kesepakatan karena Ketidakhadiran Salah Satu Pihak
Badung | Nusantarajayanews.id – Kasus sengketa tanah seluas 2,5 hektar di Poh Gading antara ahli waris I BIR dan keluarga Puna Belong, I Wayan Panjang serta I Wayan Redu, masih berlanjut meskipun proses pengadilan telah selesai sejak 2014.
Pada Selasa (15/10/2024), mediasi kembali digelar di Kantor Lurah Jimbaran, namun keluarga I Wayan Panjang dan I Wayan Redu tidak hadir.
Mediasi ini dihadiri oleh ahli waris I BIR yang didampingi kuasa hukum, serta Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran, Kepala Lingkungan Perarudan, Camat Kuta Selatan, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski pihak lawan tidak hadir, mediasi tetap dilangsungkan untuk mempertegas permohonan pendaftaran tanah serta penegasan dan pengakuan hak sporadik kepada ahli waris I BIR.
Dalam mediasi, ahli waris I BIR mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah telah dilakukan sejak 2014 dan dinyatakan selesai oleh pengadilan. Mereka meminta agar prajuru Desa Adat Jimbaran menandatangani permohonan pendaftaran tanah tersebut.
Namun, Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Rai Dirga, menyatakan penandatanganan belum bisa dilakukan karena pihak yang bersengketa, I Wayan Panjang, tidak hadir.
Ia menekankan pentingnya mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan, dengan melibatkan pakar hukum yang mengerti kasus ini.
Mediasi lanjutan direncanakan untuk mempertemukan kedua pihak agar sengketa ini dapat segera diselesaikan. (Tik)