banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pemuda Ngaglik Nekat Curi Motor Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku dengan Bukti CCTV

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantara jaya news – M.A (28), seorang pemuda asal Ngaglik, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Genteng karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, YWN (54), pada Sabtu, 14 September 2024. Kepercayaan yang seharusnya dijaga malah disalahgunakan oleh M.A.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban memarkir motor Honda Revo hitam berpelat nomor AG 31.. V.. di lahan kosong dekat rumahnya. Dengan menggunakan kunci palsu, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan, mengingat kedekatan yang sudah lama terjalin antara pelaku dan korban.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu, menjelaskan bahwa setelah mencuri motor tersebut, M.A langsung menjualnya di daerah Benteng Dalam, Surabaya, demi mendapatkan uang cepat. Namun, berkat penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya berhasil menangkap M.A tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan olah TKP. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut,” jelas Kompol Bayu.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. M.A kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang bisa membuatnya mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

Kompol Bayu juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk kepada orang-orang yang dikenal dekat seperti tetangga. “Kejahatan bisa datang dari siapa saja, dan kita harus selalu waspada untuk melindungi diri dan harta benda,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka, bahkan di lingkungan yang mereka anggap aman. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130