banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Penggerebekan Toko Klontong di Surabaya, Sat Samapta Polres Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Arak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dengan menggerebek sebuah toko klontong di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengarah pada temuan miras jenis arak yang dijual secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 3.667 botol miras jenis arak. Dari jumlah tersebut, 3.597 botol merupakan kemasan 220 mililiter, sedangkan 70 botol lainnya dalam kemasan 600 mililiter.

Seluruh botol tersebut ditemukan tersimpan di rumah di belakang toko yang digunakan sebagai gudang.

Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap jaringan distribusi miras yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setiap kali kami mengamankan penjual miras, kami menemukan bahwa sumbernya berasal dari lokasi ini,” jelasnya.

Pada saat penggerebekan, awalnya petugas hanya menemukan dua kardus miras. Namun, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah yang berada di belakang toko, petugas menemukan ribuan botol lainnya di lantai satu yang dijadikan gudang penyimpanan.

Tersangka berinisial BS yang merupakan pemilik toko dan distributor miras tersebut juga diamankan dalam operasi ini. Pihak kepolisian menetapkan BS dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras tanpa izin. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130