Bali | Nusantarajayanews.id – Polda Bali menggelar konferensi pers terkait penggerebekan Flame Spa & Pink Palace Spa di wilayah Badung, Jumat (11/10/2024).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., di lobi Ditreskrimum Polda Bali.
AKBP Suarnaya menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada September lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada 2 September 2024, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum menggerebek Flame Spa di Seminyak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Di kamar nomor 11, ditemukan seorang terapis tengah melayani tamu dalam kondisi telanjang bulat dengan barang bukti berupa minyak pijat, masker, handuk, dan selimut berisi sperma.
Pengungkapan lebih lanjut menunjukkan adanya praktik pornografi di spa tersebut, di mana tamu dapat memilih terapis melalui proses yang mempertontonkan seksualitas.
Setelah dipilih, terapis memberikan layanan pijat dengan kontak fisik dan tindakan eksplisit yang berujung pada ejakulasi tamu.
Pada 11 September 2024, Polda Bali juga menggerebek Pink Palace Bali Spa di Kerobokan, Kuta Utara. Di lokasi ini, ditemukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, di mana seorang terapis berusia 17 tahun dipekerjakan. Kasus ini juga melibatkan tindak pidana pornografi dan eksploitasi anak.
Dari kedua spa tersebut, yang memiliki omset hingga Rp3 miliar per bulan, Polda Bali menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk dua warga negara Australia (suami istri).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Pornografi serta beberapa pasal KUHP terkait eksploitasi dan tindakan tidak senonoh, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Tik)