SURABAYA |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor 498 pada 30 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang babysitter berinisial N (38), telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa beberapa barang bukti telah disita, termasuk hasil cek laboratorium, rekaman CCTV, rekam medis korban, serta beberapa jenis obat-obatan.
Tersangka diketahui meracik obat keras yang mengandung Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang diberikan kepada korban tanpa dosis yang tepat, dengan tujuan membuat korban tampak lebih gemuk.
Akibat pemberian obat tersebut, berat badan korban bertambah 19,5 kg secara tidak wajar, dan mengalami pembengkakan wajah.
“Obat ini termasuk obat keras dan dapat menyebabkan efek samping serius seperti keropos tulang dan gangguan lambung,” jelas Kombes Farman.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pasal terkait kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. (Red)