SURABAYA |nusantara jaya news – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Toko Perhiasan Maximillian & Mary di PTC Mall Surabaya pada Kamis, 24 Oktober 2024. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si, yang didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto beserta Kasihumas, mengonfirmasi bahwa kejadian ini bermula dari laporan CA (45), seorang supervisor toko perhiasan yang tinggal di Jl. Ploso Timur, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 16.41 WIB, ketika seorang tersangka bernama AM (48) asal Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki toko dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan. Tersangka secara sengaja menjatuhkan gelang berlian emas putih seberat 15,74 gram dengan 28 butir berlian ke lantai, dan kemudian memasukkan gelang tersebut ke dalam tas menggunakan syal.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang disita sebagai barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menyita gelang berlian hasil curian serta pakaian tersangka saat beraksi,” ujar AKBP Aris, Senin (30/10/2024).
Polisi telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, untuk menetapkan AM sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKBP Aris menambahkan, “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tersangka diproses sesuai hukum. Kami harap tindakan tegas ini memberikan rasa aman bagi masyarakat.”
Wakapolrestabes AKBP Wimboko turut menyampaikan pesan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada terhadap modus pencurian di pusat perbelanjaan. Proses hukum terhadap AM saat ini masih dikembangkan oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)