Kediri |nusantara jaya news – Polres Kediri resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa ratusan jemaah Majelis Sholawat Subbhanus Salimiyah di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri. Tersangka, berinisial AFF (44 tahun), merupakan pemilik toko sekaligus donatur camilan yang dibagikan kepada para jemaah.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan keterlibatan AFF dalam insiden tersebut.
“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti, AFF, pemilik toko dan gudang makanan, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bimo pada Jumat (4/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menambahkan bahwa sejauh ini baru AFF yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembagian camilan tersebut.
“Saat ini, motif AFF masih dalam penyelidikan, dan tersangka telah kami amankan,” ujar Fauzy.
Sebelumnya, sebanyak 155 jemaah Majelis Sholawat dilarikan ke rumah sakit pada Selasa (1/10/2024) setelah mengalami keracunan massal.
Dugaan awal menunjukkan bahwa makanan ringan dan minuman yang dibagikan kepada jemaah sudah tidak layak konsumsi. Camilan tersebut berasal dari donasi warga sekitar dan dibagikan oleh panitia di pintu masuk acara.
Polisi juga telah menyegel gudang penyimpanan makanan milik AFF sehari setelah kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)