KEDIRI |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga setelah mengkonsumsi makanan ringan dan minuman saat menghadiri pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Selasa (1/10/2024).
Tersangka berinisial AFF (44), merupakan pemilik toko grosir Tiga Putra dan warga Desa Krecek.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2024) menjelaskan, AFF adalah donatur yang menyumbangkan makanan ringan dan minuman yang diduga kadaluarsa.
“Sebanyak 155 orang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, AFF diketahui telah sengaja memberikan produk makanan yang kedaluwarsa. AFF mengaku telah menjalankan bisnis penjualan makanan kadaluarsa selama enam bulan untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang rusak dan kadaluarsa, lalu menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan yang baru menggunakan alat cetak,” jelas AKBP Bimo.
Saat ini, AFF menjadi satu-satunya tersangka, namun pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami dan karyawan AFF yang masih berstatus saksi.
AFF dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan pasal tentang pangan. Kapolres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi makanan dan minuman, terutama tanggal kedaluwarsanya, sebelum dikonsumsi. ,(red)