Surabaya |nusantara jaya news – Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura dengan menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang bernama B yang saat ini masih berstatus DPO. Barang itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan,” ungkap Iptu Suroto pada Minggu (06/10).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Iptu Suroto menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Madura. “Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Holilih dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat bagi para pelaku peredaran narkoba. (Red)