Surabaya|Nusantara Jaya News – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait cara memperlakukan peserta didik di lingkungan sekolah.(2/11/24)
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya konten parodi di media sosial yang menggambarkan guru takut menegur siswa karena khawatir akan berurusan dengan hukum.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa fenomena tersebut menimbulkan persepsi yang kurang baik terhadap profesi guru dan dapat memengaruhi hubungan antara tenaga pengajar dan siswa di kelas.
“Kami ingin memastikan bahwa guru tetap memiliki kewenangan mendidik, tetapi tetap sesuai dengan koridor yang aman dan jelas,” kata Yusuf.
Dispendik akan melakukan sosialisasi SOP ini kepada para guru dan staf sekolah agar mereka lebih percaya diri dalam menjalankan tugas tanpa takut akan dampak hukum, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Yusuf juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang saling menghormati dan kondusif untuk perkembangan peserta didik.
Dengan adanya SOP ini, Dispendik Surabaya berharap agar para guru dapat menjalankan peran mereka secara efektif, tanpa ada kekhawatiran berlebihan, serta mengembalikan martabat guru sebagai pengajar dan pendidik yang dihormati. (Red)