banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polri Berhasil Sita Uang Rp70 Miliar Lebih, Dengan Tiga Tersangka Baru pada Judol Slot8278

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |nusantara jaya news – Dittipidsiber Bareskrim Polri lakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus perjudian online website slot8278 pada bulan Oktober 2024 dan kembali menangkap tiga orang tersangka baru beserta barang bukti.

Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si., yang juga selaku Wakasatgas mengatakan situs Slot8278 merupakan situs perjudian online berkala internasional.

banner 2500x130

“Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ungkap Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/24).

Tiga tersangka baru dalam kasus ini yakni tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024.

Tersangka Hartono berperan menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

“Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Dong Xiancai alias Max berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia, sementara tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 tersebut di antaranya uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop.

Para tersangka atas perbuatannya dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130