Bondowoso |nusantara jaya news – Sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kepala Perhutani Divisi Regional (Kadivre) Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur pada akhir Oktober lalu, Perum Perhutani Bondowoso melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (04/11/24). MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dan Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., di Aula Kejari Bondowoso, Jl. A. Yani No. 82. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari Perhutani dan Kejari Bondowoso, termasuk wakil ADM KSKPH Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo, S.Hut, wakil ADM KSKPH Bondowoso Utara, Soekirno, serta beberapa kepala seksi dan asisten dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Misbakhul Munir menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Bondowoso atas dukungannya dalam kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kejaksaan, untuk melindungi dan mengelola kawasan hutan yang sering menghadapi konflik kepentingan di aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. “Kami berharap kerja sama ini dapat membantu penyelesaian konflik kawasan hutan dengan masyarakat serta penertiban lahan garapan di wilayah hukum Kejari Bondowoso,” ujar Munir.
Sementara itu, Dzakiyul Fikri menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Bondowoso. Ia juga menyoroti keberhasilan penyelesaian konflik tanah di Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang, yang diapresiasi oleh Kajati Jawa Timur. “Ke depan, kami akan menindaklanjuti konflik tanah di Desa Sumberwaru seluas 76,4 hektar dan mendampingi pengukuran lahan garapan kopi di kawasan Perhutani,” jelasnya.
Melalui MoU ini, Perhutani Bondowoso dan Kejari Bondowoso berkomitmen melakukan langkah-langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelesaian konflik dan penertiban pengelolaan kawasan hutan. (Red)