Surabaya |nusantara jaya news – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, beserta barang bukti sabu seberat 22,05 gram di kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor, Kenjeran.
“Tersangka yang diamankan berinisial M Bin M N (36), seorang pria asal Surabaya yang bekerja serabutan.” ujar Kompol Suria. (4/11/24)
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka membeli sabu seberat 30 gram dari T pada 20 September 2024 dengan harga total Rp 18 juta.
“Sebagian sabu tersebut telah dijual oleh tersangka, yakni 3 gram kepada Saudara I dan 3 gram lainnya dititipkan kepada Saudara IR untuk dijual.” ujar Kasatresnarkoba.
Kasus ini menjadi prioritas penanganan Polrestabes Surabaya guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu T, pemasok sabu yang diduga berperan besar dalam peredaran narkoba di Surabaya. (Red)