Bali | Nusantarajayanews.id – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. dalam komprensi Pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, selasa (5/11/2024) menyampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian illegal) tanggal 30 Oktober dengan TKP di lingkungan terusan desa lelateng, kecamatan Negara Jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku dan mengamankan pelaku atas nama IPABW alias agus weng-weng, Pelaku melakukan aksi gadai Ilegal ini sejak tahun 2020.
Kapolda Bali didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, memaparkan pengungkapan ini berdasarkan laporan korban atas nama PAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat jalan pandu gg. II no 23, jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; Tim Ditreskrimsus behasil mengungkap kasus tersebut.
Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 oktober 2024 pelapor /korban An. IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepedamotor merk honda astrea grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk honda vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku atas nama IPABW alias agus weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000,- dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (di potong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.
Kemudian setelah di bulan ke 3 (agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah di cek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku, setelah di konfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di Banjar terusan desa Lelateng kecamatan Negara Jembarana.
Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku IPABW alias agus weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa, 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv merek led merek TCL, 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah)
Atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut diatas, sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan, selanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.
Atas perbuatannya tersangka IPABW alias Agus Weng Weng disangka kan Pasal a. Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 1 triliun.
Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangk@ yaitu kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat, kemudian terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarak karena tidak bisa melunasi hutang.
“Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat.
Kalaupun urgent kami sarankan lakukan pada tempat resmi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan. Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli, “ucap Kapolda.(tik)