Badung |nusantara jaya news – Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kepala Desa Bongkasa, inisial KL (59), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Penangkapan dilakukan di area parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi, pada Selasa (5/11/2024) pukul 10.25 WITA.
Dalam konferensi pers yang diadakan di lobi Krimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, menjelaskan bahwa pelaku diduga meminta fee kepada kontraktor sebagai syarat pencairan dana termin proyek BKK di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Modusnya adalah dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) hingga kontraktor menyetujui pemberian fee.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp20 juta yang ditemukan di saku pelaku, beberapa dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban APBDesa, serta berbagai barang pribadi seperti ponsel dan laptop.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk pihak pelapor, kontraktor, dan pihak yang menyerahkan uang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali dalam mendukung pemberantasan korupsi di Bali. (Red)