Mangupura | Nusantarajayanews.id – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. mewakili Kapolres Badung menghadiri Kegiatan kegiatan Penyerahan Penetapan Hak Perwalian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kab. Badung periode bulan Juni 2024 s.d Oktober 2024, beralamat di Jalan Raya Jaksa Agung R. Soeprapto, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi Kab.B adung. Selasa, 12 Nopember 2024 pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo S.H.,M.H. itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H. Pj. Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, S.H. Ketua DPRD Kab. Badung I Gusti Anom Gumanti,S.H. Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Dr. I Nyoman Wiguna.,S.H.,M.H. Dandim 1611/Badung Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.I.P. Kasat Narkoba Polresta Denpasar KOMPOL Yogie Pramagita., S.H, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Denpasar. Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai KOMPOL I Gusti Putu Sudara,SH MH mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pj. Sekda Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, S.T,M.T.
Kepala Seksi Adminitrasi Lapas Kelas IIA Kerobokan I Gusti Putra Mahendra., A.MP,S.H M.H mewakili Kalapas Kelas IIA Kerobokan. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan diwakili. Kadis Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita,Sp.P.D. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana, S.H.,M.H. Para Pejabat Utama dilingkungan Kejari Kab.Badung. Ketua Yayasan Anak-Anak Bali Kabupaten Badung.
Kegiatan dimaksud bertujuan menjalankan amanat hukum yang dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa semua langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Kab.Badung melakukan kegiatan permohonan penetapan perwalian anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali. Kegiatan ini merupakan terobosan pertama di Bali untuk membela hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan.”Ucap Kajari Sutrisno Margi Utomo S.H.,M.H mengawali sambutannya.
Menurut Sutrisno yang meLatar belakangi kegiatan ini adalah belum terpenuhinya hak-hak anak yatim piatu, terutama di bidang pendidikan, karena tidak memiliki wali yang mengampu. dia juga berharap dalam permohonan penetapan hak perwalian ini mendapat kepastian hukum, sehingga anak yatim piatu memiliki wali penanggung hak pendidikan.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa hari ini Kejari Kabupaten Badung melaksanakan dua kegiatan sekaligus yaitu Kegiatan Penyerahan Penetapan Hak Perwalian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemusnahan Barang Bukti, hal ini merupakan suatu komitmen dari Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti yang telah berstatus inkacht yang menjadi kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai pasal 30 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.
Pj. Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa,S.H. sangat mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di badung dan berkaitan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah dilakukan Kejari Badung yang mana mampu membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa betul-betul dan berkomitmen melaksanakan kepastian hukum.”Ucap Suiasa sembari mengharap untuk selalu membangun sinergitas yang baik sebagai kunci sukses bersama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi sekarang ini.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan penetapan perwakilan dan penyerahan bingkisan kepada Ketua Yayasan Anak-anak Bali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali didampingi Asisten Datun dan Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Serta dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Dan Ba
Dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 85 perkara nilai barang bukti sebesar Rp.4.415.907.140, dengan rincian Ganja : 7.483,99 Gram, Tembakau Sintetis 607,77 Gram. Extasy 1.206,23 Gram. Sabu-sabu : 1.929,911 Gram. Cocain : 68,53 Gram. MDMA : 11,46 Gram. Pysiotropika/Erimia : 112,32 Gram. dengan Total nilai barang bukti sebesar Rp. 4.415.907.140.
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakaian, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu dan lain lain.
Sementara Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri senjata tajam,pakaian, hand phone berbagai merk, dokumen dan lain-lainnya. (Tik/rls).