banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Diancan Pidana 2 Tahun Penjara Petani Slepeg Ngadu ke AWK Minta Keadilan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Amlapura | Nusantarajayanews.id – Perjuangan petani asal Karangasem, Made Kasih alias Selepeg untuk mendapatkan keadilan masih terus dilakukan.

Kini Selepeg memohon perlindungan hukum kepada Lembaga DPD RI, dan diterima oleh senator Arya Wedakarna.

banner 2500x130

Selepeg yang didampingi tim hukumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, DR. Ni Wayan Umi Martina dan I Nyoman Pasek , SH bertandang ke Kantor DPD RI di Renon, Denpasar pada Senin 11 November 2024.

Selepeg menemui Arya Wedakarna karena merasa dirinya tak berdaya dengan peristiwa hukum yang dinilainya tak adil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem memvonis Selepeg bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Selepeg dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, dan dihukum pidana penjara dua tahun.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding.

Padahal, Selepeg mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap.

Perkara perdata tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

” Hari ini memang benar, Pak Slepeg bersama tim kuasa hukumnya telah mengadukan terkait kinerja penegak hukum yang dimana ada laporan wanprestasi ada mungkin suatu sistem yang tidak dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian terhadap warga bangsa,” jelas Arya Wedakarna (AWK).

Dalam kasus Slepeg ini, AWK yang duduk di komite bidang hukum di DPD RI perwakilan Bali mensinyalir kemungkinan adanya oknum oknum yang bermain di balik kasus Slepeg ini.

“Setelah mendapatkan penjelasan kami yang duduk di komite bidang hukum akan berkoordinasi dengan pusat, Makamah juga institusi terkait mungkin ada oknum. Atau mafia hukum di dalamnya,” Imbuhnya.

Sementara tim kuasa hukum I Made Slepeg mengaku heran dengan putusan Pengadilan yang memutus Slepeg bersalah dengan tuduhan keterangan palsu

“Kalau begini caranya bila perlu tidak usah sekolah sampai S3 gelar Doktor, Profesor tidak perlu saya kira jika kita kembali pada apa kata yang berkuasa dan apa kata yang berduit, “katanya.

Pertemuan kedua akan dilanjutkan setelah korban bersama tim Kuasa hukumnya melengkapi data yang diminta AWK. (Tik)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130