SURABAYA |nusantara jaya news – Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua wilayah, yakni Jember dan Pasuruan.
Dalam konferensi pers, AKBP Jumhur didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan peran para tersangka serta modus operandi yang mereka gunakan untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka YSK dan ZL bertindak sebagai eksekutor dalam mengambil kendaraan. Mereka beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dan membawa sepeda motor hasil curian.” ujar Jumhur. Rabu (13/11/24).
Sementara itu, tersangka BU berperan sebagai pengawas yang memastikan situasi aman saat proses pencurian berlangsung. Penangkapan terhadap BU dilakukan setelah aksi pencurian yang terjadi pada 29 Oktober 2024.
Di antara para tersangka, terdapat HLK yang berperan sebagai penadah. HLK membeli sepeda motor Honda Beat merah putih dari tersangka SN.
Selain itu, ada lima tersangka lain yang tertangkap di wilayah Jember, yang diduga menjadi bagian dari jaringan spesialis pencurian kendaraan roda dua.
Para pelaku biasanya melakukan patroli atau hunting untuk mencari sasaran di lingkungan perumahan.
Di wilayah Pasuruan, para tersangka juga menyasar kendaraan mobil pick-up yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi. Pelaku harus membuka pagar dan memastikan kondisi sekeliling kondusif sebelum membawa kabur kendaraan.
Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit mobil pick-up dan tiga sepeda motor. Salah satu pelaku utama, yang berstatus DPO dan dikenal lincah, sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di Surabaya.
Setelah dua hari pemantauan, akhirnya polisi berhasil menangkapnya di sekitar Masjid Agung. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melempar bondet ke arah petugas, hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkannya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka akan diproses secara hukum dan dikenakan pasal sesuai tindak pidana yang mereka lakukan,” ujar AKBP Jumhur. (Red)