Surabaya |Nusantara Jaya News – Pameran Mall Pelayanan Publik yang diadakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur di Convention Hall Grand City Surabaya resmi dibuka oleh Penjabat Sekdaprov Jatim, Bobby, pada tanggal 13 November 2024.
Kegiatan yang berlangsung hingga 15 November ini diikuti oleh berbagai OPD di lingkungan Pemprov Jatim serta kementerian dan lembaga lainnya.
Meski berlangsung meriah, acara ini mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. (13/11/24)
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, hadir bersama tim Litbang MAKI untuk melakukan pengawasan langsung. Heru mengungkapkan dugaan adanya anggaran yang besar, seperti jasa dekorasi yang mencapai Rp2,2 miliar dan sewa lahan sebesar Rp700 juta.
Selain itu, OPD peserta pameran juga menyiapkan anggaran tambahan berkisar Rp100-200 juta per OPD, yang diduga semakin memperbesar potensi penyalahgunaan dana publik.
Heru MAKI dengan tegas menganalogikan situasi ini dengan peringatan puitis, “Tersenyumlah lebar selagi masanya datang, dan hemat-hematlah tersenyum ketika panggilan pemeriksaan tiba.”
Ia juga menyoroti praktik monopoli penyelenggaraan oleh Event Organizer (EO) yang sama, yakni DEBINDO, sejak tahun 2018.
“Kami menduga adanya potensi cash back dan gratifikasi dalam pelaksanaan pameran ini,” ujar Heru.
Dengan pengumpulan data yang kini mencapai 70%, MAKI Jatim berencana melaporkan temuan ini tidak hanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kemendagri, dan KASN.
Heru berharap pameran seperti ini tidak lagi berlangsung di Jawa Timur dan semua pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban penuh atas penggunaan anggaran tersebut. (Red)