Surabaya | Nusantarajayanews.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dua tersangka, F.S. (23) dan D.F. (27), ditangkap di sebuah rumah di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total ± 2,289 gram, satu pak plastik klip kosong, sebuah dompet hijau, dua unit telepon genggam (OPPO dan Realme), serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 87.000.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO).
“Mereka membeli sabu sebanyak 30 paket dengan berat total sekitar 3 gram dari saudara A seharga Rp 2.700.000. Pembayaran dilakukan setelah semua barang terjual,” jelas Kompol Suria. (23/11/24).
Selama tiga bulan terakhir, tersangka F.S. dan D.F. telah menjalankan bisnis haram ini, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1.050.000. Mereka menjual sabu kepada pengguna di sekitar Tambaksari dengan cara bersekongkol dan bermufakat jahat.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami. Kami juga terus memburu saudara A yang kini berstatus sebagai DPO,” tambah Kasatresnarkoba.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Red)