Surabaya | Nusantarajayanews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, pukul 17.00 WIB di Jl. Petemon Timur Surabaya dan Rabu, 20 November 2024, pukul 12.30 WIB di Jl. Raya Lontar Surabaya.
Kedua tersangka yang diamankan adalah NAPS (24), warga Jl. Petemon Timur, Surabaya, yang bekerja di sektor swasta dan AA (23), warga Kupang Gunung Barat, Surabaya, yang juga bekerja di sektor swasta.
Dalam penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti di dua TKP, yang pertama paket ganja dengan berat total netto ± 45,167 gram, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pak kertas papir, 1 HP Xiaomi warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,-
Sedangkan TKP kedua berupa, 1 paket ganja dengan berat netto ± 22,520 gram, 1 bungkus snack TicTic, dan 1 HP Redmi warna hijau.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka pertama, NAPS, ditangkap di Jl. Petemon Timur dengan barang bukti ganja seberat ± 45,167 gram. Penangkapan tersangka kedua, AA, dilakukan sehari kemudian di Jl. Raya Lontar Surabaya dengan barang bukti ganja seberat ± 22,520 gram.” ujar Kompol Suria Miftah. (28/11/24).
Berdasarkan pengakuan, kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang pengedar berinisial R (DPO) yang mengirim paket seberat ½ kilogram melalui ekspedisi ke rumah teman tersangka pertama. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 15 paket, di mana 8 di antaranya telah terjual.
Para tersangka mengaku menerima imbalan uang sebesar Rp 250.000,- dan ganja sebanyak 25 gram untuk dikonsumsi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun menanti kedua pelaku.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk R dan T yang kini berstatus buron. (Red)