Bali | Nusantarajayanews.id – Dalam menjalani program Asta cita presiden RI, Polda Bali berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar di Loby Ditreskrimsus pada jumat ( 29/ 11/2024), Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., menyampaikan untuk kasus yang berhasil diungkap diantaranya
Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Di Karangasem, pengungkapan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk dan Tambang Ilegal di Gunaksa.
Adapun untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem sebagai berikut, Kamis (21/11/2024) team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan, sekitar pukul 07.00 wita di sebuah lahan kosong yang berlokasi di jalan Banteng kelurahan Padang Kerta.
Petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF. Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan interogasi, diperoleh fakta bahwa laki- laki tersebut bernama INM laki-laki 58 tahun, alamat Br. Tenggang Seraya Karangasem.
Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter. Dari pengakuan tersangka akan dijual kembali ke konsumen dengan harga Rp. 11.300/ liter.
Dari aksi kejahatan nya tersebut pelaku diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 juta /bulan. Pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Selanjutnya pengungkapan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk. Untuk TKP di area pelabuhan Gilimanuk, Melaya, kabupaten Jembrana dan mengamankan satu pelaku SPR, laki-laki 36 tahun, alamat dusun Gondosari dusun Tamansari Wuluhan Jember Jatim.
Kejadiannya Pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 wita di area pelabuhan gilimanuk Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang an. SPR dan an. HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari kabupaten jember Jatim menuju Bali.
Pada saat diintrogasi mereka tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan ketapang pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang di bawa pelaku tersebut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan Pasal 88 huruf F dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya Polda Bali juga berhasil mengungkap tambang illegal disebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP yang berlokasi di Banjar Buayang Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung dan mengamankan 1 orang pelaku an.KT. laki-laki 68 tahun, asal Gunaksa
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di kecamatan Dawan, kabupaten Klungkung. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di Banjar Buayang desa Gunaksa, Dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP an.S (kasir) dan operator alat berat an MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Diketahui pemilik / pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut an KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan dibidang pertambangan. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Tik/rls)