Surabaya |nusantara jaya news – Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di kamar kos lantai 2, Jl. Sedayu Gg. V, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka, LS alias R (34) dan AM (36), ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan perlengkapan pendukung.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menerangkan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka 9 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat total ± 5,218 gram dan Uang tunai Rp. 570.000’_
‘Selain itu barang yang di sita juga ada HP merk OPPO, Peralatan seperti timbangan elektrik, skrop plastik, dan catatan transaksi jual beli sabu dan Sepeda motor Honda.” ucap Kompol Suria. Minggu (24/11/24).
Menurut Kompol Suria Miftah, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka LS alias R.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa LS mendapatkan sabu tersebut dari AM pada Jumat, 25 Oktober 2024, untuk dijual kembali.
“Tersangka LS mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari AM. Sabu dijual seharga Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket, dan LS mendapatkan upah sebesar Rp500.000 untuk setiap 5 gram yang berhasil dijual.” ungkap Kasatresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (Red)