banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 900 Triliun

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |nusantara jaya news – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembekuan 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini disampaikan Deputi Gubernur BI, Juda Agung, dalam konferensi pers bertajuk “Pemberantasan Judi Online” yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Juda Agung, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga untuk menekan aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia. “Kami berkomitmen mendukung pemberantasan judi online dengan menindak rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia selama 2024 telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 900 triliun. Jumlah pemain judi online juga terus meningkat, dengan total mencapai 8,8 juta orang.

Data yang dipaparkan menunjukkan mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke atas. Dari angka tersebut, sebanyak 97.000 pemain merupakan anggota TNI/Polri, 1,9 juta adalah pegawai swasta, dan yang lebih memprihatinkan, terdapat 80.000 pemain berusia di bawah 10 tahun.

Budi Gunawan menekankan bahwa tingginya perputaran uang dan partisipasi dari berbagai kalangan menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah tegas terhadap fenomena ini. “Pemerintah akan terus memperkuat sinergi antar-lembaga untuk memutus mata rantai perjudian online,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.(Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130