Surabaya |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait upaya mempengaruhi vonis bebas terhadap Ronald atas dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
“Kami menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, ibu terpidana RT (Ronald Tannur), sehingga statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (4/11/24).
Menurut penyidikan, MW diduga melakukan komunikasi dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang dikenal akrab dengan MW karena hubungan pertemanan anak-anak mereka yang bersekolah di tempat yang sama. Dalam pertemuan itu, MW dikabarkan meminta bantuan Lisa untuk mengatur vonis bebas bagi Ronald.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan adanya praktik suap di lingkungan peradilan. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi merusak integritas peradilan di Indonesia. (Red)